Calon di Pilkada Dilarang Merima Sumbangan Secara Tunai

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para kontestan Pemilu untuk lebis transparan mengenai sumber dana kampanye mereka.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017, sumbangan dana kampanye harus masuk rekening khusus yang artinya tidak boleh dalam bentuk uang tunai.

Hal itu ditegaskan Komisioner KPU, Ilham Saputra, Senin (12/03/2018)

“Tidak boleh secara tunai langsung. Jadi (sumbangan) harus dinominal dan dicatatkan dalam rekening,” ujarnya seperti dilangsir dari nasional.kini.co.id, Senin (12/03/2018).

Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, Menurutnya, sumbangan dana kampanye harus tercatat lewat rekening.

Fritz menuturkan, dalam rangka tertib pengawasan, sumbangan dana kampanye harus melalui rewkening khusus dana kampanye. jika tidak melalui mekanisme itu, dikhawatirkan berpotensi pelanggaran.

“Dalam rangka pangawasan harus melalui rekening khusus dana kampanye itu, kalau tidak lapor, nanti bisa masuk dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Fritz seperti dilangsir dari berita.lewatmana.com, Senin (12/03/2017).

Hal ini telah sesuai dengan Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 Pasal 8 ayat 4 dan 5 tentang Dana kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bapati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

SUMBER:UC NEWS